VISI SMP NEGERI 1 PAMOTAN

VISI:BERPRESTASI, BERBUDAYA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA

Selasa, 31 Juli 2018

PERSAMI PENERIMAAN ANGGOTA GUDEP

Dalam rangka penerimaan anggota gudep Gerakan Pramuka 063 - 064 SMP Negeri 1 Pamotan menyelenggarakan kegiatan Persami (Perkemahan Sabtu Minggu)pada tanggal 28 - 29 Juli 2018. Kegiatan ini diikuti oleh semua siswa baru sejumlah 283 orang. Kegiatan ini didahului upacara pembukaan dengan pembina Kepala SMP Negeri 1 Pamotan, Khoironi, M.Pd. Dalam sambutannya beliau berpesan kepada semua peserta agar kegiatan ini diikuti dengan baik berdasar jadwal yang telah dibuat. Khusus untuk Dewan Galang,DKR, dan kakak-kakak pembina beliau berpesan agar menerapkan prinsip asah, asih, dan asuh sehingga diharapkan tidak terjadi tindak kekerasan,dan hal-hal yang negatif.

Senin, 16 Juli 2018

RENCANA KEGIATAN SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2018/2019

NO
TANGGAL PELAKSANAAN
KEGIATAN
KETERANGAN
1
16 – 18 JULI 2018
Awal Masuk  Tahun Pelajaran 2018/2019
Semua Kelas
2
17 – 22 SEPTEMBER 2018
Penilaian Tengah Semester 1
Semua Kelas
3
24 - 27 SEPTEMBER 2018
Kegiatan Jeda Semester 1
Semua Kelas
4
26 NOVEMBER s.d.1 DESEMBER 2018
Penilaian Akhir Semester
Semua Kelas
5
3 – 14 DESEMBER 2018
Remidial dan Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter
Semua Kelas
6
15 DESEMBER 2018
Penerimaan Raport
Semua Kelas
7
17 - 29 DESEMBER 2018
Libur Akhir Semester 1
Semua Kelas

Senin, 05 Februari 2018

KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Berbeda dengan tahun pelajaran 2016/2017, berdasarkan KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0283/SKEP/BSNP/I/2018 TENTANG KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 mata pelajaran yang di-USBN-kan SMP/MTs sederajat tahun ini yaitu Pendidikan Agama (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti), Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,Ilmu Pengetahuan Alam,dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Kisi-kisi USBN silakan download di SINI. Sedangkan kisi-kisi mapel Seni Budaya, dll bisa diwonload di SINI Semoga bermanfaat

Selasa, 09 Januari 2018

RENCANA KEGIATAN SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2017/2018

NO
TANGGAL PELAKSANAAN
KEGIATAN
KETERANGAN
1
2 JANUARI 2018
Masuk Pertama Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018
Semua Kelas
2
29 JANUARI s.d. 1 FEBRUARI 2018
TRY OUT UN 1
Kelas IX (siang)
3
14 – 15 FEBRUARI 2018
Simulasi UNBK 4 Mapel UN
Kelas IX
4
26 FEBRUARI s.d. 1 MARET 2018
Tes Prediksi Ujian (TPU)
8 Mapel (Kelas IX)
5
5 - 10 MARET 2018
Penilaian Tengah Semester 2
Kelas VII dan VIII
6
5 - 10 MARET 2018
Ujian Praktik
Kelas IX
7
19 - 20 MARET 2018
Gladi Bersih UNBK
Kelas IX
8
26 - 29 MARET 2018
TRY OUT UN 2
Kelas IX (siang)
9
9 – 16 APRIL 2018
Ujian Sekolah dan USBN
Kelas IX
10
23 – 26 APRIL 2018
UN UTAMA - UNBK
Kelas IX
11
8 – 9 MEI 2018
Susulan UN
Bagi siswa yang berhalangan ikut UN UTAMA
12
18 MEI 2018
Perkiraan Libur Awal Puasa
Semua Kelas
13
23 MEI 2018
PENGUMUMAN KELULUSAN
Kelas IX
14
21 – 26 MEI 2018
Penilaian Kenaikan Kelas
Kelas VII dan VIII
15
9 JUNI 2018
Penerimaan Buku Rapor
Kelas VII dan VIII
16
11 JUNI – 14 JULI 2018
Libur Akhir Tahun Pelajaran dan Hari Raya Idul Fitri
Semua Kelas

Selasa, 02 Januari 2018

PENEGAKAN TATA TERTIB SEKOLAH DENGAN SKOR PELANGGARAN SMP NEGERI 1 PAMOTAN

NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
1.
Masuk terlambat lebih 10 menit
3
2.
Keluar kelas tanpa izin
3
3.
Piket kelas tidak dikerjakan
5
4.
Makan di dalam kelas
5
5.
Membeli makanan waktu pelajaran
5
6.
Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
10
7.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
8.
Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
10
9.
Berhias yang berlebihan
5
10.
Memakai aksesories bagi siswa putra
10
11.
Tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 1 kali
5
12.
Tidak mengindahkan panggilan
15
13.
Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi
15
14.
Mengganggu / mengacau kelas
10
15.
Menyontek
5
16.
Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja kursi, dan lain-lain
10
17.
Bersikap, berbicara, dan berbuat tidak sopan
15
18.
Membuat izin palsu
15
19.
Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
15
20.
Membawa buku / gambar, majalah / VCD / CD Porno
25
21.
Membela teman yang salah
10
22.
Tidak mengikuti upacara tanpa alas an yang kuat
10
23.
Membawa/ menggunakan HP
10
24.
Membawa dan merokok  di lingkungan sekolah
25
25.
Memalsu tanda tangan Kepala Sekolah, wali kelas, Guru, Karyawan, dan lain-lain
50
26.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam teman sekolah
50
27.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam siswa luar sekolah
50
28.
Merusak sarana prasarana sekolah
50
29.
Mencuri / memeras
50
30.
Membawa senjata tajam
50
31.
Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya di lingkungan sekolah
50
32.
Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan kepada Bapak / Ibu Guru dan karyawan, siswa dan lain-lain
50
33.
Membawa, menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
75
34.
Membawa, memakai / menyimpan / mengedarkan minum-minuman keras, narkoba, atau obat terlarang
100
35.
Merubah / memalsu raport / STTB / NEM
100
36.
Siswa putri hamil, siswa putra menghamili
100
37.
Menganiaya  orang lain sampai berakibat fatal
100
38.
Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan / kriminal
100
Skor maksimal dapat dikeluarkan dalam satu tahun
100
KETENTUAN:
  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
  4. Jika  skor   nilai  pelanggaran  25,  orang  tua  dipanggil  ke sekolah   dan membuat  / menandatangani surat pernyataan.
  5. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari  dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  6. Jika skor nilai  pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6  hari  dan  orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  7. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru

Ditetapkan di              : Pamotan
Tanggal                       : 2 Januari 2018
Kepala SMPN 1 Pamotan


KHOIRONI, M.Pd.
NIP. 19680517 199103 1 009

KARNAVAL 2018