VISI SMP NEGERI 1 PAMOTAN

VISI:BERPRESTASI, BERBUDAYA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA

Selasa, 02 Januari 2018

PENEGAKAN TATA TERTIB SEKOLAH DENGAN SKOR PELANGGARAN SMP NEGERI 1 PAMOTAN

NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
1.
Masuk terlambat lebih 10 menit
3
2.
Keluar kelas tanpa izin
3
3.
Piket kelas tidak dikerjakan
5
4.
Makan di dalam kelas
5
5.
Membeli makanan waktu pelajaran
5
6.
Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
10
7.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
8.
Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
10
9.
Berhias yang berlebihan
5
10.
Memakai aksesories bagi siswa putra
10
11.
Tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 1 kali
5
12.
Tidak mengindahkan panggilan
15
13.
Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi
15
14.
Mengganggu / mengacau kelas
10
15.
Menyontek
5
16.
Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja kursi, dan lain-lain
10
17.
Bersikap, berbicara, dan berbuat tidak sopan
15
18.
Membuat izin palsu
15
19.
Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
15
20.
Membawa buku / gambar, majalah / VCD / CD Porno
25
21.
Membela teman yang salah
10
22.
Tidak mengikuti upacara tanpa alas an yang kuat
10
23.
Membawa/ menggunakan HP
10
24.
Membawa dan merokok  di lingkungan sekolah
25
25.
Memalsu tanda tangan Kepala Sekolah, wali kelas, Guru, Karyawan, dan lain-lain
50
26.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam teman sekolah
50
27.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam siswa luar sekolah
50
28.
Merusak sarana prasarana sekolah
50
29.
Mencuri / memeras
50
30.
Membawa senjata tajam
50
31.
Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya di lingkungan sekolah
50
32.
Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan kepada Bapak / Ibu Guru dan karyawan, siswa dan lain-lain
50
33.
Membawa, menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
75
34.
Membawa, memakai / menyimpan / mengedarkan minum-minuman keras, narkoba, atau obat terlarang
100
35.
Merubah / memalsu raport / STTB / NEM
100
36.
Siswa putri hamil, siswa putra menghamili
100
37.
Menganiaya  orang lain sampai berakibat fatal
100
38.
Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan / kriminal
100
Skor maksimal dapat dikeluarkan dalam satu tahun
100
KETENTUAN:
  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
  4. Jika  skor   nilai  pelanggaran  25,  orang  tua  dipanggil  ke sekolah   dan membuat  / menandatangani surat pernyataan.
  5. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari  dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  6. Jika skor nilai  pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6  hari  dan  orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  7. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru

Ditetapkan di              : Pamotan
Tanggal                       : 2 Januari 2018
Kepala SMPN 1 Pamotan


KHOIRONI, M.Pd.
NIP. 19680517 199103 1 009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARNAVAL 2018